JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo cs, dicekal ke luar negeri. Para tersangka dicegah selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. <br /> <br />Pencekalan dilakukan setelah delapan orang resmi menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pencekalan tersebut. Aturan berlaku sejak 8 hingga 27 November dan selanjutnya dapat diperpanjang enam bulan. <br /> <br />Meski dicekal, para tersangka tidak ditahan. Mereka wajib lapor satu kali seminggu setiap Kamis di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya! <br /> <br />Baca Juga Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi dan Nasib Roy Suryo CS: Tolak Mediasi hingga Dicekal ke Luar Negeri di https://www.kompas.tv/nasional/632545/babak-baru-kasus-ijazah-jokowi-dan-nasib-roy-suryo-cs-tolak-mediasi-hingga-dicekal-ke-luar-negeri <br /> <br />#roysuryo #poldametrojaya #ijazahjokowi #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632547/polda-metro-jaya-beberkan-alasan-pencekalan-roy-suryo-cs-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-sapa-malam
